TEMPO.CO, Jakarta - Sudah dua tahun Presiden Joko Widodo tidak menyinggung perkara Ibu Kota baru dalam pembacaan nota keuangan di Sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur tersebut.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut kepala negara akan segera mengirimkan Surat Presiden atau Surpres mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Soal IKN, presiden memang berencana akan menyerahkan surat presiden ke DPR untuk RUU Ibu Kota Negara," ujar Fadjroel dalam acara diskusi daring yang digelar MNC Trijaya, Sabtu, 28 Agustus 2021. Namun, ia tidak merinci kapan surpres akan diserahkan.
Tempo menghimpun perkembangan terbaru mengenai rencana pemindahan Ibu Kota tersebut. Berikut rinciannya.
1. Jokowi Bahas Pemindahan Ibu Kota
Presiden Jokowi membahas soal ibu kota baru saat bertemu pimpinan partai politik koalisi pendukung pemerintah di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021. Hal yang sama juga dibahas saat Jokowi mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Fadjroel Rachman menyebut, pembahasan dilakukan dengan pimpinan lembaga maupun pimpinan partai untuk memperkuat dukungan dalam pembangunan ibu kota baru ini.
Selain partai pendukung pemerintah, Fadjroel menyebut tidak tertutup kemungkinan juga Jokowi akan membahas soal pembangunan ibu kota baru dengan partai di luar pemerintah atau pun unsur lain di luar parpol.
"Jadi dukungan dari partai politik dan semuanya tentu diperlukan. Presiden dalam hal ini harus dilihat bukan hanya sebagai kepala negara tapi juga kepala pemerintahan," ujarnya.