TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran Kementerian Keuangan 2022 bertambah usai usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait anggaran sebesar Rp992,77 miliar disetujui Komisi XI DPR. Dengan adanya tambahan anggaran Rp992,77 miliar, dari anggaran Kemenkeu sebelumnya sebesar Rp43,02 triliun berubah menjadi Rp44,01 triliun di 2022.
“Komisi XI DPR RI menyetujui tambahan dukungan anggaran Rp992,77 miliar untuk memenuhi kebutuhan strategis yang belum terdanai di pagu anggaran 2022 sehingga menjadi Rp44,01 triliun,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Raker bersama Kemenkeu di Jakarta, Kamis 2 September 2021.
Sri Mulyani menyatakan anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk membiayai kebutuhan strategis sekaligus memenuhi target kinerja output dan outcome pada tahun depan.
Ia merinci berdasarkan sumber dana maka pagu anggaran Kemenkeu 2022 bersumber dari rupiah murni sebesar Rp34,61 triliun, PNBP sebesar Rp7,08 miliar, HLN sebesar Rp22,25 miliar dan BLU sebesar Rp9,36 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan tambahan dana sebesar Rp992,77 miliar akan digunakan untuk melanjutkan pengembangan infrastruktur ekosistem core tax system Rp328,37 miliar.
“Urgensinya adalah pengembangan infrastruktur sistem IT di pajak atau core tax untuk mendukung amanah Perpres 40/2018,” katanya.
Kemudian, pengembangan layanan kepabeanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) sebesar Rp146,36 miliar.
Selanjutnya, dukungan perangkat keras atau hardware dan perangkat lunak atau software, Lisensi SPAN, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta Modul Penerimaan Negara (MPN) Rp77,36 miliar.
Berikutnya, pengembangan smart data center dan berbagai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) strategis lainnya di Kemenkeu sebesar Rp441,69 miliar.
BACA: Realisasi Anggaran Kemenkeu 2021 Capai 63,65 Persen Per 27 Agustus