TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hingga awal pekan ini tercatat telah mencapai kesepakatan dengan 11 entitas dalam upaya restrukturisasi finansial. Kesebelas perusahaan yang terdiri atas 7 entitas perbankan dan 4 entitas nonbank perbankan maupun non perbankan setuju memberikan keringanan pembayaran utang ke perusahaan pelat merah itu.
Berdasarkan keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, emiten berkode saham GIAA ini mendapat keringanan dari 7 bank. Empat bank di antaranya adalah BUMN yakni: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. , PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. , PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Lalu 3 bank lainnya adalah bank swasta yaitu PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin, Bank ICBC Indonesia dan PT Bank Permata Tbk.
Khusus dengan BRI, Garuda mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman hingga 29 Juni 2022 melalui penandatanganan perjanjian kredit restrukturisasi pada 29 Juni 2021.
GIAA juga mendapatkan penangguhan pokok dan bunga pinjaman dari Bank Mandiri hingga 22 Juni 2022 berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.
Adapun restrukturisasi kredit juga didapat BNI dengan penangguhan pokok dan bunga hingga 22 Juni 2022 melalui perjanjian kredit restrukturisasi pada 22 Juni 2021.
Berikutnya, Garuda mendapatkan perubahan jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga sejak 11 Juni 2021 dan ditangguhkan pokok dan bunganya hingga 24 Februari 2020 dari Bank Panin.
Bank ICBC juga memberikan penangguhan pokok dan bunga kredit perseroan hingga 31 Maret 2022 dengan ditandatanganinya perubahan jatuh tempo atas pembayaran pokok dan bunga sejak 16 Juni 2021.