TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah instansi pemerintahan telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021. Pelaksanaan SKD akan dilakukan mulai hari ini, 2 September 2021.
Untuk menghindari penularan Covid-19, pelaksanaan tes SKD akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu sesuai dengan arahan dan surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kementerian BUMN misalnya, dikutip dari akun twitter resmi instansi Kementerian BUMN, disebutkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui peserta sebelum melaksanakan tes SKD CPNS 2021.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Peserta wajib melakukan swab test PCR maksimal 2x24 jam atau swab test antigen maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan tes.
2. Peserta wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama yang berasal dari Jawa, Madura, dan Bali.
3. Peserta yang tidak dapat melakukan vaksin dapat menyertakan surat keterangan dokter pemerintah dengan ketentuan ibu hamil atau menyusui, penyintas sebelum 3 bulan dan memiliki komorbid.
4. Peserta wajib mengenakan masker tiga lapis.
5. Peserta yang positif Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri segera melapor agar bisa dilakukan penjadwalan ulang.
Adapun dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, yang harus dibawa peserta ke lokasi tes adalah: kartu peserta, KTP, PCR/ Swab Antigen, deklarasi sehat, pensil kayu, kartu vaksin (Jawa, Madura, Bali).
Selain itu, menurut akun Instagram BKN, para peserta SKD CPNS 2021 di BKN dilarang membawa kendaraan pribadi.
Baca juga: 3 Syarat Peserta Tanpa Vaksin Bisa Ikut Tes SKD CPNS 2021