TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut okupansi atau tingkat keterisian kamar rata-rata hotel di Bali masih menyentuh angka terendah sekitar 10 persen pada periode Juli-Agustus 2021. Okupansi hotel belum terdongkrak meski pemerintah melonggarkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk sejumlah wilayah.
“Penurunan tingkat hunian kamar hotel ini di Juli dan Agustus menyerupai periode yang terjadi Maret sampai Juli tahun 2020, yaitu tingkat hunian menyentuh angka terendah untuk di Bali mencapai 10 persen,” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tidak hanya di Bali, okupansi di berbagai destinasi wisata masih mengalami kontraksi signifikan. Setelah PPKM dilonggarkan dari level 4 ke level 3, rata-rata okupansi hotel di sejumlah daerah masih berkisar paling besar 15 persen.
Sandiaga membenarkan dampak pengetatan syarat perjalanan sebelumnya telah berpengaruh besar terhadap mobilisasi masyarakat dan tingkat kunjungan ke destinasi wisata. Dia mengatakan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif akan sangat terimbas oleh PPKM darurat dan PPKM level yang berlangsung selama dua bulan.
“Dampak penurunan mobilitas ini memiliki dapat negatif -1,3 persen. Ini berarti target dari pada pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang berkontribusi kepada ekonomi nasional ini juga akan mengalami penurunan,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menurunkan status PPKM di beberapa kota dari level 4 ke level 3. Pada pekan lalu, pemerintah mengumumkan penurunan level PPKM Jabodetabek dari level 4 ke level 3. Sedangkan kemarin, 30 Agustus, PPKM Solo Raya dan Malang Raya juga mengalami penurunan ke level 3. Selanjutnya dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah akan menurunkan status PPKM Bali yang saat ini masih berada di level 4 menjadi level 3.