Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Moratorium PKPU dan Kepailitan, Siapa yang Diuntungkan?

image-gnews
Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay
Ilustrasi perusahaan pailit atau bangkrut. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengkritik usulan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan proses kepailitan. Ia menyebut akan ada moral hazard yang timbul apabila kebijakan tersebut digolkan.

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan merugikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau piutang dengan perusahaan yang mengajukan pailit. Bhima juga mempertanyakan tujuan pemerintah apabila kebijakan itu dikeluarkan.

"Ini yang diuntungkan siapa, yang diuntungkan adalah perusahaan yang disebut zombie company atau perusahaan yang memang sebelum pandemi sudah bermasalah dan bahkan pendapatan operasionalnya dihabiskan untuk membayar bunga utang," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Perusahaan-perusahaan bermasalah itu, menurut dugaan Bhima, adalah yang kemungkinan akan memanfaatkan situasi pandemi untuk mengusulkan moratorium itu. Sehingga, mereka masih tetap bisa melanjutkan bisnis meski tidak menguntungkan dan merugikan dalam jangka panjang.

"Ini memberi kesempatan bagi perusahaan zombie dan perusahaan yang menjadi parasit bagi perekonomian. Di sini moral hazard-nya cukup besar," ujar Bhima.

Kebijakan ini juga diduga akan menjadi blunder bagi penyelesaian kredit-kredit yang dimiliki perbankan. Pasalnya, bank tidak bisa melakukan eksekusi lebih cepat, khususnya dalam penjualan agunan atau aset.

Bhima mengatakan dalam situasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang sidah tidka bisa lagi membayar kewajibannya mau tidak mau harus PKPU untuk mempertanggungjawabkan kepada para kreditur. Kreditur tersebut meliputi sektor keuangan seperti perbankan, maupun non perbankan seperti suplier.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

6 jam lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

12 jam lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


KCIC Hadirkan Layanan Kereta Makan di Perjalanan Whoosh, Pembayaran Baru Bisa Tunai

11 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KCIC Hadirkan Layanan Kereta Makan di Perjalanan Whoosh, Pembayaran Baru Bisa Tunai

KCIC menghadirkan layanan kereta makan, sehingga penumpang tidak perlu khawatir kelaparan di perjalanan kereta cepat Whoosh.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

17 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

22 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

23 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

25 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

25 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.