TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengkritik usulan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan proses kepailitan. Ia menyebut akan ada moral hazard yang timbul apabila kebijakan tersebut digolkan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan merugikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau piutang dengan perusahaan yang mengajukan pailit. Bhima juga mempertanyakan tujuan pemerintah apabila kebijakan itu dikeluarkan.
"Ini yang diuntungkan siapa, yang diuntungkan adalah perusahaan yang disebut zombie company atau perusahaan yang memang sebelum pandemi sudah bermasalah dan bahkan pendapatan operasionalnya dihabiskan untuk membayar bunga utang," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Perusahaan-perusahaan bermasalah itu, menurut dugaan Bhima, adalah yang kemungkinan akan memanfaatkan situasi pandemi untuk mengusulkan moratorium itu. Sehingga, mereka masih tetap bisa melanjutkan bisnis meski tidak menguntungkan dan merugikan dalam jangka panjang.
"Ini memberi kesempatan bagi perusahaan zombie dan perusahaan yang menjadi parasit bagi perekonomian. Di sini moral hazard-nya cukup besar," ujar Bhima.
Kebijakan ini juga diduga akan menjadi blunder bagi penyelesaian kredit-kredit yang dimiliki perbankan. Pasalnya, bank tidak bisa melakukan eksekusi lebih cepat, khususnya dalam penjualan agunan atau aset.
Bhima mengatakan dalam situasi saat ini, perusahaan-perusahaan yang sidah tidka bisa lagi membayar kewajibannya mau tidak mau harus PKPU untuk mempertanggungjawabkan kepada para kreditur. Kreditur tersebut meliputi sektor keuangan seperti perbankan, maupun non perbankan seperti suplier.