TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tracing Covid-19, dari masuk mal hingga transportasi publik. Tapi sebelum mendaftar di aplikasi ini, pengguna akan dimintai persetujuan terkait syarat penggunaan dan kebijakan privasi.
"Dengan mendaftarkan ke/dan menggunakan aplikasi kami, Anda mengakui secara sadar bahwa Anda telah membaca serta menyetujui kebijakan kerahasiaan," demikian tertulis di laman resmi pedulilindungi.id, dikutip pada Sabtu, 29 Agustus 2021.
Total ada 11 poin penjelasan soal kebijakan kerahasiaan dalam aplikasi yang dikembangkan pemerintah bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ini. Berikut beberapa di antaranya, kebijakan terkait penggunaan data pribadi pengguna.
Nama, Nomor HP, sampai Lokasi
Pertama, aplikasi ini akan mengumpulkan informasi saat registrasi yaitu nama, nomor HP, serta lokasi dan waktu registrasi. Kedua, aplikasi ini juga akan menyimpan informasi perangkat perjalanan pengguna selama aplikasi terunduh.
"PeduliLindungi akan menggunakan informasi mengenai lokasi Anda, saat menggunakan aplikasi maupun tidak," demikian keterangan yang tertulis.
Selain itu, aplikasi ini akan meminta izin akses untuk menggunakan kamera, galeri, dan files saat menggunakan beberapa layanan. Contohnya seperti saat mengubah foto profil, mengunduh sertifikat e-HAC, hingga mengisi e-HAC.
Tapi, pengguna dapat membatalkan izin akses yang digunakan oleh PeduliLindungi kapan pun melalui menu Setting di HP. "Semua akses hanya bisa kami olah dan gunakan jika anda memberikan izin."