TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas atas tindak pidana kelautan dan perikanan. Sesuai dengan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya agar bisa mengungkap hingga ke penerima manfaat akhir dari tindak pidana tersebut.
“Penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengungkap penerima manfaat (beneficial owner), bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis, 26 Agustus 2021.
Adin menjelaskan, pengungkapan beneficial owner tersebut penting dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
“PPNS Perikanan tentu dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan yang terdapat unsur-unsur TPPU,” katanya. Dengan pengungkapan beneficial owner, maka diharapkan akan menjadi langkah maju dalam upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
KKP berkomitmen untuk mengungkap penerima manfaat untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Di samping itu, KKP juga bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan melalui diklat penyidikan TPPU.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan, bahwa saat ini telah dilakukan proses administrasi ke Kemenkumham untuk penetapan Surat Keputusan terkait kewenangan dalam penyidikan TPPU.
Pihaknya bergerak cepat dalam merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang termasuk kepada PPNS Perikanan. “Dari 453 PPNS Perikanan, saat ini sebanyak 185 orang yang telah memiliki Surat Keputusan untuk penyidikan TPPU, sedangkan 268 sedang dalam proses,” kata Teuku.
FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca: Pemerintah Pastikan Bakal Kejar Obligor dan Debitur BLBI Hingga Keturunannya