TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai hari ini, Sabtu, 28 Agustus 2021, menerapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan seluruh direktorat jenderal terkait di bawah komandonya untuk menyiapkan aturan terkait. Aturan tersebut diperlukan agar bisa segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kementerian Perhubungan, BUMN, maupun swasta diminta agar mempersiapkan diri. Persiapan tersebut meliputi sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Ia meminta sosialisasi dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. "Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ucap Budi Karya dalam siaran pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Lebih jauh Budi Karya menjelaskan, sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari proses skrining dan penyaringan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya.
Dalam penggunaannya, aplikasi digital ini mempunyai sejumlah kegunaan. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
Selain itu, aplikasi ini bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR atau Antigen).
Sebelumnya, khusus di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai terlebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Sedangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 dalam rangka membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.
BISNIS
Baca: Arab Saudi Cabut Larangan Terbang dari RI, Apakah Sudah Bisa Umrah?