Cara berikut, menyeragamkan tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari enam layer hanya satu saja. Penyeragaman ini tidak melibatkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) agar tidak mengganggu serapan tenaga kerja. Walhasil, jika SKM dan SPM diseragamkan jadi satu, potensi penerimaan negara bisa Rp 10 triliun. “Kalau menaikkan Rp 100 untuk semua jenis bisa dapat Rp 3 triliun, tingga dipilih yang mana,” katanya.
Roosita Meilani Dewi, Kepala Pusat Studi Center of Human and Economic Development atau CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta menceritakan pengalamannya saat mewakili Muhammadiyah bersama tiga orang lainnya merumuskan konsep penerimaan negara yang digagas Direktorat Jenderal Pajak. “Pemerintah harus mencari sumber-sumber penerimaan negara, salah satunya ya memaksimalkan penerimaan dari pajak,” katanya kepada Tempo, Selasa, 24 Agustus 2021.
Di pertemuan itu, kata Roosita, mereka dijelaskan tentang isi dari draf RUU KUP. “Semangatnya menciptakan keadilan dan kesetaraan wajib pajak, perluasan basis pajak baru, meningkatkan kepatuhan dan administrasi atau kepercayaan kepada negara,” ujarnya.
Gedung Dirjen Pajak. pajakku.com
Menurut Roosita, di pertemuan itu, ia mendengar semangat mencari keadilan dan kesetaraan dalam menerapkan pajak. Misalnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk satu produk, seperti air mineral.
“PPN akan berbeda dengan yang berpendapatan tinggi dan rendah. PPN itu objek jadi akan diberikan apakah dia pemulung atau konglomerat, seharusnya sama,” kata dia. Dengan pengenaan pajak ini, kata Roosita, akan memberikan peluang bagi industri untuk mencari keuntungan dalam mengemas sebuah produk berdasarkan nilai PPN-nya.
“Misalnya air mineral merk tertentu yang dikonsumsi untuk menengah ke bawah diberi PPN 10 persen, merk yang sama dengan kemasan lebih mewah diberi PPN 15 persen untuk yang dikonsumsi kelas Atta Halilintar. Kita enggak tahu bagaimana distribusinya, kualitasnya bagaimana. Kalau berdasarkan status itu malah akan menimbulkan ketidaksetaraan,” tuturnya. Apalagi, air dalam UUD 1945 dilindungi negara sehingga tak perlu dikenakan PPN.
Roosita menuturkan, pembahasan mengenai perluasan basis pajak baru juga belum jelas. Pemerintah mewacanakan pajak karbon yang ada di kendaraan. Pengukurannya masih sangat rumit. Menurut dia, ketimbang mengenakan pajak karbon kendaraan, lebih baik melakukan ekstensifikasi pajak plastik atau makanan mengandung gula yang banyak mudaratnya dan tidak sehat.
Seperti halnya Abdillah Ahsan, Roosita menilai pemerintah seharusnya mengintensifkan penerimaan cukai rokok. Penerimaan cukai rokok di Indonesia itu belum maksimal sampai 57 persen sesuai amanat undang-undang, baru 53 persen.”
Baca juga: Petani Tembakau Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berimbas Besar untuk Mereka