Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: daripada Pajak Sembako, Lebih Baik Optimalkan Penerimaan Cukai Rokok

Reporter

image-gnews
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Cara berikut, menyeragamkan tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari enam layer hanya satu saja. Penyeragaman ini tidak melibatkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) agar tidak mengganggu serapan tenaga kerja. Walhasil, jika SKM dan SPM diseragamkan jadi satu, potensi penerimaan negara bisa Rp 10 triliun.  “Kalau menaikkan Rp 100 untuk semua jenis bisa dapat Rp 3 triliun, tingga dipilih yang mana,” katanya.

Roosita Meilani Dewi, Kepala Pusat Studi Center of Human and Economic Development atau CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta menceritakan pengalamannya saat mewakili Muhammadiyah bersama tiga orang lainnya merumuskan konsep penerimaan negara yang digagas Direktorat Jenderal Pajak. “Pemerintah harus mencari sumber-sumber penerimaan negara, salah satunya ya memaksimalkan penerimaan dari pajak,” katanya kepada Tempo, Selasa, 24 Agustus 2021.

Di pertemuan itu, kata Roosita, mereka dijelaskan tentang isi dari draf RUU KUP. “Semangatnya menciptakan keadilan dan kesetaraan wajib pajak, perluasan basis pajak baru, meningkatkan kepatuhan dan administrasi atau kepercayaan kepada negara,” ujarnya.

Gedung Dirjen Pajak. pajakku.com

Menurut Roosita, di pertemuan itu, ia mendengar semangat mencari keadilan dan kesetaraan dalam menerapkan pajak. Misalnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk satu produk, seperti air mineral.

“PPN akan berbeda dengan yang berpendapatan tinggi dan rendah. PPN itu objek jadi akan diberikan apakah dia pemulung atau konglomerat, seharusnya sama,” kata dia. Dengan pengenaan pajak ini, kata Roosita, akan memberikan peluang bagi industri untuk mencari keuntungan dalam mengemas sebuah produk berdasarkan nilai PPN-nya.

“Misalnya air mineral merk tertentu yang dikonsumsi untuk menengah ke bawah diberi PPN 10 persen, merk yang sama dengan kemasan lebih mewah diberi PPN 15 persen untuk yang dikonsumsi kelas Atta Halilintar. Kita enggak tahu bagaimana distribusinya, kualitasnya bagaimana. Kalau berdasarkan status itu malah akan menimbulkan ketidaksetaraan,” tuturnya. Apalagi, air dalam UUD 1945 dilindungi negara sehingga tak perlu dikenakan PPN.

Roosita menuturkan, pembahasan mengenai perluasan basis pajak baru juga belum jelas. Pemerintah mewacanakan pajak karbon yang ada di kendaraan. Pengukurannya masih sangat rumit. Menurut dia, ketimbang mengenakan pajak karbon kendaraan, lebih baik melakukan ekstensifikasi pajak plastik atau makanan mengandung gula yang banyak mudaratnya dan tidak sehat.

Seperti halnya Abdillah Ahsan, Roosita menilai pemerintah seharusnya mengintensifkan penerimaan cukai rokok. Penerimaan cukai rokok di Indonesia itu belum maksimal sampai 57 persen sesuai amanat undang-undang, baru 53 persen.”

Baca juga: Petani Tembakau Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berimbas Besar untuk Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

13 jam lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

10 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.  Sedangkan total kebutuhan energi nasional 5-6 persen dibanding rata-rata konsumsi harian normal. TEMPO/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memperkirakan konsumsi BBM naik hingga Senin, 15 April 2024.


Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

10 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

Pertamina Patra Niaga konsumsi Pertamax selama mudik Lebaran meningkat 26,3 persen di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara


Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

11 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan tertinggi gasoline terjadi pada produk Pertamax Turbo yang mencapai 104 persen.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

25 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

31 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

33 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

33 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

33 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

34 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.