Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: daripada Pajak Sembako, Lebih Baik Optimalkan Penerimaan Cukai Rokok

Reporter

image-gnews
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Menurut Abdillah, daripada mengenakan pajak kepada sembako dan pendidikan, pemerintah masih punya sumber penerimaan negara lainnya yang lebih besar. Ia menjelaskan, selain memberikan penerimaan negara yang tinggi, administrasi cukai rokok lebih mudah, petugas sudah mengetahui cara penghitungannya, kenaikan tarifnya bisa diterima masyarakat, dan membantu persoalan kesehatan.  “Caranya, kita perlu menekan konsumsi rokok dengan meningkatkan tarif cukai rokoknya,” kata dia.

Abdillah menuturkan, cara menaikkan tarif cukai rokok pun sudah jelas. Saat ini, tarif cukai rokok dipatok Rp 500 per batang. “Kalau dinaikkan Rp 100 per batang, uang kenaikan itu kita dedikasikan untuk penanganan covid dan dampaknyanya.”

Estimasi penerimaannya, saat ini produksi rokok Indonesia mencapai 320 miliar batang. Jika dinaikkan Rp 100 per batang, maka pemerintah berpotensi mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp 3 triliun. Uang ini, kata Abdillah,  bisa dipakai untuk mendanai Bantuan Langsung Tunai  penanganan covid.

Seorang tenaga pikul beristirahat sebelum memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Selasa, 15 Juni 2021. atgas Penanganan COVID-19 melaporkan kasus konfirmasi positif hingga Jumat, 25 Juni 2021 mencapai 2.072.867 kasus, sedangkan yang meninggal karena COVID-19 tembus 56.371 jiwa. ANTARA/Raisan Al Farisi

Cara lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menyederhanakan sistem tarif cukai rokok. Saat ini, sistem tarif cukai rokok ada sepuluh lapis yang ditentukan berdasarkan jenis, skala produksi, dan batas harganya.

“Ada sepuluh yang dikelompokkan menjadi tiga bagian: sigaret kretek mesin (SKM) ada tiga layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 lapis, dan sigaret kretek tangan (SKT) empat lapisan. Selama ini, dengan 10 jenis tarif cukai ini, penerimaan negara diprediksi mencapai Rp 170 tiliun.  “Ini konsekuensi dari tarif dan harga rokok di sepuluh jenis ini, maka harga rokok dan tarif cukai bervariasi. Yang paling mahal tarifnya dipatok Rp 700 per batang dan itu SPM,” ujar Abdillah.

Yang termurah adalah tarif cukai pada SKT sebesar Rp 300 per batang. Menurut dia, jika tarif cukai disederhanakan menjadi satu jenis saja, kira-kira Rp 700 per batang, maka potensi penerimaan negara amat besar, yakni Rp 35 triliun. Tapi, penyederhanan sistem cukai hanya satu jenis ini bisa menuai protes dari perusahaan Sigaret Kretek Tangan yang selama ini mendapat tarif paling murah dengan alasan menyerap tenaga kerja yang banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

1 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

10 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.  Sedangkan total kebutuhan energi nasional 5-6 persen dibanding rata-rata konsumsi harian normal. TEMPO/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memperkirakan konsumsi BBM naik hingga Senin, 15 April 2024.


Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

Pertamina Patra Niaga konsumsi Pertamax selama mudik Lebaran meningkat 26,3 persen di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara


Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

12 hari lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan tertinggi gasoline terjadi pada produk Pertamax Turbo yang mencapai 104 persen.


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

25 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

32 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

33 hari lalu

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

34 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

34 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

34 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.