TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu aset debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI adalah milik Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dinukil dari keterangan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI. Aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Satgas mencatat selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk mengatakan bahwa lahan sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah (Departemen Keuangan) sejak 2001. Bukan milik PT Lippo Karawaci lagi.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat sore.
Ia mengatakan bahwa tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI. "Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk."
Menurutnya, bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. "Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001."
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Ada Obligor BLBI yang Harus Dipanggil 3 Kali, Tommy Soeharto?
CATATAN: Berita ini mengalami penambahan konfirmasi ari PT Lippo Karawaci Tbk pada pukul 17.50. Terima kasih.