TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melapor ke instansi termpat ujian. Laporan bisa disampaikan dengan menghubungi help desk atau call center masing-masing instansi agar mereka dapat penjadwalan ulang.
"Semaksimalkan mungkin, kami tidak akan merugikan peserta," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
Nantinya, instansi akan membuat laporan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta tersebut. Laporan ditujukan ke Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
SKD CPNS akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021. Untuk bisa ikut ujian, peserta memang wajib dapat hasil negatif swab test PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam. Pilihan lain bisa hasil non-reaktif Rapid Test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Aturan ini dibuat mengikuti rekomendasi Satgas Covid-19. Menurut Suharmen, kebenaran informasi yang disampaikan peserta kepada instansi atau panitia menjadi sangat menentukan: apakah seleksi bisa digelar dengan protokol kesehatan yang ketat atau tidak.
Kalaupun sudah dapat hasil negatif swab PCR dan non-reaktif swab Antigen, suhu tubuh peserta tetap akan dicek ulang di lokasi ujian. Kalau saja suhu tubuhnya melebihi batas normal 37,3 derajat celcius, maka peserta wajib swab ulang.
Swab ulang dilakukan di lokasi ujian, berupa Rapid Test Antigen. Kalau ternyata hasilnya reaktif, maka peserta tetap boleh lanjut ikut ujuan. Hanya saja, ruangnnya khusus dan terpisah dari peserta lain.
"Ruangannya terbuka, tidak ada AC tentu saja, karena sirkulasi udara harus terbuka luas," Suharmen. Lalu kalau peserta itu berangkat dengan kendaraan umum, maka Ia wajib pulang diantar ambulans. Peserta dilarang pulang dengan kendaraan umum lagi.
Baca Juga: SKD CPNS Bagi yang Positif Covid-19: Ruangan Tanpa AC, Pulang Pakai Ambulans