TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. Untuk bisa datang ke lokasi tes, peserta harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, peserta harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal sscasn.bkn.go.ig. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan sistem pengisian sudah disiapkan di situs tersebut.
"Mereka harus men-declare bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat, paling lama dalam kondisi 14 hari terakhir," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
Formulir yang telah diisi bisa dicetak dan wajib dibawa ke lokasi tes. Formulir lalu ditunjukkan ke petugas sebelum dapat PIN registrasi.
Kedua, peserta juga wajib dapat hasil negatif swab test PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam. Pilihan lain bisa hasil non-reaktif Rapid Test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Ketiga, peserta juga diharuskan telah menerima suntik vaksin minimal dosis pertama. Aturan ini berlaku khusus untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali. Aturan tes PCR/Antigen dan Vaksin ini juga sudah dipublikasikan di akun twitter @BKNgoid pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Reaksi warganet di kolom komentar beragam. "Pemerintah memang paling pinter menyusahkan rakyatnya," kata salah satu warganet. "Ini mau cari kerja malah keluar duit duluan," kata yang lainnya.
Meski demikian, ketentuan ini ditetapkan BKN karena mengikuti rekomendasi Satgas Covid-19. Termasuk, dalam penentuan lokasi tes para peserta.
Di rancangan awal, akan ada 4 sesi per hari untuk lokasi seleksi dengan jumlah PC atau komputer kurang dari 100 unit. Sementara untuk yang punya lebih dari 100 unit PC, maka akan ada 3 sesi per hari.
Kalau ketentuan ini bisa berubah melihat situasi penyebaran kasus di daerah. "Sangat tergantung tingkat keparahan penyebaran Covid di wilayahnya," kata Suharmen.
Baca Juga: BKN Jelaskan Jadwal SKD CPNS 2021: 2 dan 14 September