TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perindo harus diusut secara tuntas. Dia mengatakan tidak akan memberikan toleransi bagi karyawan perusahaan pelat merah yang melakukan praktik lancung.
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya. Saya tegas, tidak menoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Erick pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan Perindo dan memeriksa Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan berinisial WP. Kasus ini diduga terjadi di lingkup pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.
Kasus dugaan korupsi diperkirakan terjadi saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan. Saat itu dana terkumpul mencapai Rp 200 miliar.
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan tersebut menimbulkan permasalahan kontrol transaksi. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja Perindo yang tidak hati-hati diduga membuat perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Akhirnya sebagian besar transaksi menjadi piutang macet dengan total nilai Rp 181,1 miliar.
Erick menginginkan kasus korupsi lama ini cepat tuntas. Kementerian BUMN, kata dia, akan memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan Kejaksaan Agung agar kinerja dan citra perusahaan BUMN bisa kembali positif.
"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," kata Erick.
Erick Thohir mengimbuhkan, kementeriannya melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi.
Baca juga: Perindo Akan Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi Persero, Sebab...