TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dengan Bank Indonesia sepakat untuk kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB jilid III. Dia menuturkan skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III.
Menurutnya, pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung(private placement). "Pengaturan partisipasi antara pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurutnya, berbagi beban itu untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.
SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang akan dibeli BI pada tahun 2021 sebesar Rp 215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp 224 triliun. Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun di 2021 dan Rp 40 triliun di 2022 sesuai kemampuan keuangan BI.
Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah. Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang(dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor tiga Bulan).
Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan serta kondisi keuangan BI.
"Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI," ujarnya.
Secara umum, kata dia, pelaksanaan sinergi kebijakan dalam skema SKB III ini tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiskal, yaitu menjaga fiscal space dan fiscal sustainability dalam jangka menengah, serta menjaga kualitas belanja yang produktif. Selain itu, juga untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah 3 persen mulai tahun 2023.