TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan dokumen lainnya masih jadi syarat wajib naik Kereta Rel Listrik di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Para pengguna, kata Anne, tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang telah disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun.
“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58/2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah,” katanya dalam siaran pers, Selasa, 24 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali pada 24—30 Agustus 2021. Namun, pemerintah juga menurunkan status PPKM di beberapa wilayah dari level 4 menjadi level 3. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam.
Anne merinci, dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan diperlihatkan kepada petugas oleh para pengguna antara lain STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Sementara itu, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi, juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
“KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah. Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak,” katanya soal ketentuan saat perpanjangan PPKM.
BACA: PPKM Jawa-Bali Turun ke Level 3, Bos Garuda: Penumpang Lumayan Naik