TEMPO.Co, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan uji coba operasional 100 persen untuk perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan domestik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 24-30 Agustus 2021. Ketentuan uji coba diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam dua shift,” bunyi aturan yang tertuang dalam beleid itu seperti dikutip pada Senin, 23 Agustus 2021.
Adapun daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Perusahaan memiliki kewajiban memastikan para karyawannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung kegiatan di tempat usaha selama uji coba berlangsung. Upaya ini sekaligus untuk untuk mempercepat skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Kemudian, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba diwajibkan mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian dan pemerintahan daerah dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba tersebut.
Kementerian Perindustrian pada 18 Agustus telah melakukan uji coba operasional 100 persen untuk industri padat karya yang tergolong sektor esensial. Uji coba akan berlangsung sampai dua pekan setelahnya.
“Kami mau mempersilakan atau memulai industri-industri yang sekarang ada dalam kategori esensial, yang selama ini hanya boleh beroperasi 50 persen 1 shift, kami sudah mulai atur bahwa 100 persen pekerja bisa kerja dalam sehari, tapi diatur shift minimal dua kali shift 50 persen,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Sembari melakukan uji coba, Kementerian Perindustrian menyiapkan regulasi baru untuk mengatur operasional penuh bagi industri tersebut. Ketentuan itu mengatur operasional perusahaan agar dapat berjalan dengan optimal tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Jika uji coba pembukaan industri secara penuh di masa PPKM ini berhasil, Kementerian Perindustrian bakal mengizinkan seluruh sektor usaha di Jawa-Bali beroperasi 100 persen. Dengan demikian, Agus berharap industri kembali bisa melakukan produksi seperti masa normal. Imbasnya, kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Sekolah di Daerah PPKM Level 4 Bisa Mulai Lakukan Simulasi Asesmen Nasional