TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Penurunan dilakukan setelah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
"Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.
Merujuk pada aturan sebelumnya, berikut ini perbedaan antara PPKM level 3 dan level 4.
PPKM Level 4:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri orientasi eskpor dan penunjangnya (pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)) dapat beroperasi dengan ketentuan hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
- Sektor kritikal untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.