TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan status PPKM Jawa dan Bali di sejumlah daerah belum mengalami penurunan dari level 4 ke 3. Daerah-daerah tersebut adalah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta atau Jogja.
“Aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4, tetapi kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Penetapan status level PPKM itu mengacu pada sejumlah indikator, termasuk jumlah kasus aktif Covid-19 hingga angka kematian. Sebelumnya, pemerintah sempat tidak memasukkan indikator tingkat kematian untuk memutuskan level pembatasan suatu daerah karena adanya ketidaksesuaian data.
Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan perbaikan terus-menerus dalam menangani Covid-19, utamanya di daerah dengan level 4, agar tren kesembuhan dan laju kematian bisa ditekan. Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk menurunkan statsu level PPKM, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya.
Kota-kota yang sebelumnya tergolong level 4 kini telah menurun statusnya ke level 3 akibat adanya perbaikan kondisi penyebaran Covid-19. “Sehingga kabupaten atau kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten dan kota,” kata Luhut.
Pemerintah juga menurunkan status PPKM 10 daerah dari level 3 menjadi level 2. Ihwal detail aturan di masing-masing level, Luhut mengatakan ketentuan tersebut bakal dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
BACA: PPKM Jawa-Bali Turun Level, Penumpang Kereta Lokal Masih Butuh STRP?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA