TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan PPKM sampai 30 Agustus 2021. Meski diperpanjang, Jokowi mengumumkan beberapa daerah sudah turun status dari Level 4 menjadi Level 3 hingga seminggu ke depan.
Jokowi kemudian menyebut empat penyesuaian dalam pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya tempat ibadah yang tetap diizinkan mengadakan ibadah.
"Kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
Kedua, pengunjung restoran boleh makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja, dan tutup jam 8 malam. Ketiga, mal boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup jam 8 malam.
Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh berjalan 100 persen. Tapi kalau terjadi kluster, harus ditutup 5 hari. "Penyesuaian ini akan dibarengi dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata dia.