TEMPO.CO, Jakarta - Jasa layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi di masa pandemi untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun kondisi ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan dengan modus jasa pinjol demi meraup keuntungan.
Kominfo melaporkan, selama rentang Januari hingga pertengahan Juni 2021, setidaknya sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir. Bahkan kasus penipuan berkedok pinjol ini juga meningkat selama pandemi. Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021. Padahal sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang berpotensi penipuan. Beberapa ciri pinjol ilegal tersebut yang paling menonjol yaitu biasanya mereka menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau lewat media sosial, tanpa persetujuan calon korban.
Selain itu, penyedia jasa layanan pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas karena tidak memiliki izin resmi. “Pemberian pinjaman sangat mudah serta informasi bunga dan denda yang tidak jelas,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu, 14 Juli 2021.
Ciri-ciri lain, menurut Tongam, pinjol ilegal yang berpotensi penipuan biasanya menawarkan penagihan tidak terbatas waktu dengan syarat mereka dapat mengakses seluruh data personal calon korban. Nantinya data ini akan digunakan oknum tersebut untuk mengancam korban, baik meneror, menyebar aib atau mencemarkan nama baik dan tindakan merugikan lainnya.
Sependapat dengan Tongam, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan bahwa pinjol ilegal harus diwaspadai karena berpotensi penipuan. Apalagi jika perusahaan pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan mudah. Ciri-ciri lain, menurut Bambang, pinjol ilegal berpotensi penipuan biasanya menetapkan bunga tinggi, 1 sampai 4 persen per harinya.
“Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman,” kata Bambang.
Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila bermasalah dengan pinjol ilegal, untuk melaporkan ke Kepolisian agar diproses secara hukum di Polda dan Polres setempat, atau melapor lewat website https://patrolisiber.id dan lewat surel di info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyedia jasa layanan pinjol yang mencurigakan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bisa lewat surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, di Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Atau menghubungi langsung via telepon dengan menghubungi nomor 157, namun perlu diingat jam operasional layanan pengaduan via telepon ini hanya berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, kecuali hari libur.
Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK juga bisa lewat email dan form pengaduan online. Permintaan informasi dan pengaduan melalui email dapat disampaikan lewat konsumen@ojk.go.id. Sementara pengaduan via online dapat diakses melalui form elektronik yang tersedia di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.
Adapun syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.
2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.
3. Kronologis pengaduan.
4. Dokumen pendukung
5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp