Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinjol Ilegal Marak Selama Pandemi, Begini Ciri-Cirinya dan Cara Lapor ke OJK

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol) dengan aman.
Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol) dengan aman.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi di masa pandemi untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun kondisi ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan dengan modus jasa pinjol demi meraup keuntungan.

Kominfo melaporkan, selama rentang Januari hingga pertengahan Juni 2021, setidaknya sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir. Bahkan kasus penipuan berkedok pinjol ini juga meningkat selama pandemi. Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021. Padahal sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang berpotensi penipuan. Beberapa ciri pinjol ilegal tersebut yang paling menonjol yaitu biasanya mereka menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau lewat media sosial, tanpa persetujuan calon korban.

Selain itu, penyedia jasa layanan pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas karena tidak memiliki izin resmi. “Pemberian pinjaman sangat mudah serta informasi bunga dan denda yang tidak jelas,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu, 14 Juli 2021.

Ciri-ciri lain, menurut Tongam, pinjol ilegal yang berpotensi penipuan biasanya menawarkan penagihan tidak terbatas waktu dengan syarat mereka dapat mengakses seluruh data personal calon korban. Nantinya data ini akan digunakan oknum tersebut untuk mengancam korban, baik meneror, menyebar aib atau mencemarkan nama baik dan tindakan merugikan lainnya.

Sependapat dengan Tongam, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan bahwa pinjol ilegal harus diwaspadai karena berpotensi penipuan. Apalagi jika perusahaan pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan mudah. Ciri-ciri lain, menurut Bambang, pinjol ilegal berpotensi penipuan biasanya menetapkan bunga tinggi, 1 sampai 4 persen per harinya.

“Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman,” kata Bambang.

Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila bermasalah dengan pinjol ilegal, untuk melaporkan ke Kepolisian agar diproses secara hukum di Polda dan Polres setempat, atau melapor lewat website https://patrolisiber.id dan lewat surel di info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyedia jasa layanan pinjol yang mencurigakan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bisa lewat surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, di Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Atau menghubungi langsung via telepon dengan menghubungi nomor 157, namun perlu diingat jam operasional layanan pengaduan via telepon ini hanya berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, kecuali hari libur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK juga bisa lewat email dan form pengaduan online. Permintaan informasi dan pengaduan melalui email dapat disampaikan lewat konsumen@ojk.go.id. Sementara pengaduan via online dapat diakses melalui form elektronik yang tersedia di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.

Adapun syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:

1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.

2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.

3. Kronologis pengaduan.

4. Dokumen pendukung

5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

8 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

15 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

16 jam lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

16 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

22 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

23 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.