Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blokir 3.856 Konten Fintech, Menteri Kominfo Singgung Sniffing hingga Social Engineering

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara digital Peluncuran Google Cloud Platform (GCP) Region Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. (cloudonair.withgoogle.com)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir akses terhadap 3.856 konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di dalamnya, termasuk platofrm pinjaman online atau pinjol ilegal.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain Kementerian Komunikasi, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, hingga Kementerian Koperasi dan UKM.

Johnn menyebut layanan fintech memang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Contohnya jangkauan layanan fintech peer-to-peer lending yang naik dari 24,7 juta masyarakat pada Januari 2021 menjadi 25,3 juta pada Juni 2021.

Tapi kenaikan ini juga disertai dengan ancaman online yang mengintai. Pertama yaitu manipulasi korban melalui social engineering. Kedua, peretasan informasi melalui metode sniffing atau penyadapan. Ketiga, modus meminta korban mengirimkan uang ke rekening orang lain.

Dari catatan Tempo, social engineering dan sniffing hanya dua di antara sederet modus penipuan di fintech maupun pinjol ilegal. Penjelasan lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:

1. Social Engineering

Kejahatan siber yang satu ini sebenarnya mirip-mirip dengan phishing (pelaku menghubungi korban). Namun, social engineering atau rekayasa sosial akan terlebih dulu memulai suatu obrolan dengan hal-hal umum yang kemudian akan membuat korbannya secara tak sadar memberikan informasi penting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan menggunakan hubungan sosial, bukan tidak mungkin seorang hacker yang melakukan social engineering dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang diinginkan. Ketidaksadaran seorang korban disebut menjadi kunci dari pelaku untuk mengorek informasi dari korbannya.

2. Sniffing

Sniffing merupakan kejahatan siber yang rumit dan biasanya mengincar data-data pada komputer korbannya. Hampir mirip dengan penyadapan kabel ke jaringan telepon, seorang sniffer akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya.

Biasanya seorang sniffer akan menangkap data melalui jaringan perangkat ketika seseorang mempunyai aplikasi bodong. Aplikasi-aplikasi bodong tersebut akan meminta data-data yang diperlukan dan secara tak langsung telah memberikan info penting si korban penipuan online ini kepada pelaku.

Untuk itu, Johnny menyebut ada beberapa upaya yang sedang di tempuh. Di hulu, ada gerakan literasi digital yang menargetkan 12,48 juta masyarakat di 514 kabupaten kota. Di hilir, ada upaya memutus akses fintech seperti pinjol ilegal di App Store dan Play Store, pengamanan data pengguna, dan klarifikasi hoax.

Baca: Lion Air Group Tawarkan Voucher Tes PCR Rp 285.000 dan Antigen Rp 35.000

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

2 jam lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

4 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

4 jam lalu

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)
7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

Tak hanya perlu pelindung luar, smartphone juga butut perlindungan dari dalam agar bisa tetap berfungsi seperti baru.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

5 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

6 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

19 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

21 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

22 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan.