TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat jumlah karyawan pensiun dini selama pandemi Covid-19 mencapai 1.691 orang. Program ini sebelumnya ditawarkan perseroan sebagai upaya untuk menekan biaya operasional di tengah menurunnya jumlah penumpang.
“Perseroan dengan berat hati melakukan langkah-langkah yang dinamakan rasionalisasi SDM dengan tetap memperhatikan hak-hak karyawan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada konferensi pers pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Pada tahap pertama, program pensiun dini dilakukan pada 2020. Program ini diikuti oleh 591 orang karyawan perusahaan yang berasal dari sejumlah bagian.
Sedangkan pada tahap kedua, program pensiun dini dilaksanakan sepanjang 2021 dan menyasar 1.100 karyawan. Program tersebut masih berlangsung dan diperkirakan membutuhkan dana sebesar US$ 30 juta per bulan.
Anggaran kebutuhan untuk pensiun dini dialokasikan dari dana operasional perusahaan. Selain pensiun dini, perusahaan mencatat telah melakukan penyelesaian percepatan kontrak bagi pegawai dengan status pegawai tidak tetap.
Perusahaan juga tidak melakukan rekrutmen karyawan selama pandemi Covid-19, merumahkan karyawan dengan profesi pilot secara bergantian, serta memotong gaji pegawai di semua level. Besaran pemotongan gaji bervariasi dengan kisaran mencapai 50 persen.
Emiten berkode GIAA membukukan penurunan pendapatan penumpang yang signifikan pada 2020. Penurunan mencapai 73 persen secara year on year. Pendapatan maskapai pelat merah per 31 Desember 2020 tercatat hanya US$ 929 juta, sedangkan periode yang sama 2019 mencapai US$ 3.446,5 juta.
Baca Juga: Gugatan Garuda ke Rolls Royce Senilai Rp 640,9 Miliar Berakhir Damai