TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah pada 18 Agustus 2021 menguat 0,89 persen secara rerata dan 0,63 persen secara point to point dibandingkan dengan Juli 2021.
"Nilai tukar rupiah menguat didukung langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.
Penguatan nilai tukar rupiah didorong oleh peningkatan aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik, seiring dengan menurunnya ketidakpastian pasar keuangan global dan persepsi positif investor terhadap prospek perbaikan perekonomian domestik.
Dengan perkembangan tersebut, rupiah sampai dengan 18 Agustus 2021 mencatat depresiasi sekitar 2,24 persen (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020.
"Relatif lebih rendah dibandingkan depresiasi mata uang sejumlah negara berkembang lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand," ujarnya.
Bank Indonesia, kata Perry, terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.
Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) alias suku bunga acuan sebesar 3,5 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan juga upaya mendukung pemulihan ekonomi termasuk dari Covid-19," kata Perry
Baca Juga: Melihat Posisi Utang Pemerintah yang Melonjak dalam 5 Tahun