“Memang ada kebijakan itu melalui surat keputusan direksi, tapi tujuannya murni untuk kebutuhan bisnis,” kata Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Bimo Budi Satriyo, saat dihubungi Tempo, Kamis (4/12).
Berdasar kebijakannya, ia melanjutkan, hedging ini dibatasi maksimal 30 persen dari total kebutuhan modal kerja. Meski begitu, aksi lindung nilai yang dilakukan per bulan ini tidak harus terpenuhi hingga batas maksimal.
“Ini kami lakukan karena penerimaan kami dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan kebutuhan capex (belanja modal) kami rupiah,” ujar Bimo. Sayangnya, ia belum bisa menjelaskan nilai total dan asal produk derivatif yang dimiliki Aneka Tambang tersebut.
WAHYUDIN FAHMI