TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian melakukan uji coba operasional 100 persen untuk industri padat karya yang tergolong sektor esensial mulai Rabu, 18 Agustus 2021. Uji coba akan berlangsung sampai dua pekan ke depan.
“Kami mau mempersilakan atau memulai industri-industri yang sekarang ada dalam kategori esensial, yang selama ini hanya boleh beroperasi 50 persen 1 shift, kami sudah mulai atur bahwa 100 persen pekerja bisa kerja dalam sehari, tapi diatur shift minimal dua kali shift 50 persen,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam diskusi virtual Ngobrol @Tempo "Indonesia Tumbuh, Indonesia Pulih", Rabu, 18 Agustus 2021.
Sembari melakukan uji coba, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur operasional penuh bagi industri tersebut. Ketentuan itu akan mengatur operasional perusahaan agar dapat berjalan dengan optimal tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Jika uji coba pembukaan industri secara penuh ini berhasil, Kementerian Perindustrian bakal mengizinkan seluruh sektor usaha di Jawa-Bali beroperasi 100 persen. Dengan demikian, Agus berharap industri kembali bisa melakukan produksi seperti masa normal. Imbasnya, kebijakan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Diskusi online Ngobrol @Tempo "Indonesia Tumbuh, Indonesia Pulih" pada Rabu, 18 Agustus 2021. TEMPO
Agus mengimbuhkan, saat ini Kementerian Perindustrian sudah memiliki Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan operasional perusahaan selama pandemi Covid-19 secara umum. Di dalam beleid itu tertuang aturan bahwa perusahaan wajib menjamin vaksinasi seluruh karyawannya, baik melalui program vaksin gratis maupun vaksin gotong royong.
“Karena vaksinasi adalah kunci penanganan pandemi Covid-19,” kata Agus. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur operasional perusahaan bila terdapat pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 beserta pencegahan terhadap munculnya klaster-klaster baru virus corona.
Pekan lalu, Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan mengizinkan industri esensial berbasis ekspor beroperasi 100 persen. Kebijakan ini akan berlaku di beberapa kota dengan status level 4.
“Beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift,” ujar Luhut pada Senin, 9 Agustus.
Pemerintah, kata Luhut, tengah menyusun standar operasional prosedur atau SOP kesehatan agar kebijakan pelonggaran itu segera bisa diimplementasikan. Pemerintah akan mewajibkan industri memberlakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Diskusi Lengkap dapat Anda simak di YouTube Ngobrol@Tempo
Baca Juga: Padat Karya Tunai Bangun Jalan dan Jembatan Serap 230.007 Tenaga Kerja