TEMPO.CO, Jakarta -Emiten maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akan melaksanakan paparan publik insidentil pada Kamis, 19 Agustus 2021. Paparan publik ini dilaksanakan atas permintaan otoritas pasar modal.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan pelaksanaan paparan publik mengacu kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia dengan Nomor: S-05560/BEI.PP2/08-2021 Perihal Permintaan Penjelasan dan Permintaan Pelaksanaan Public Expose Insidentil.
Selain itu, upaya ini guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E ketentuan IV.1.1.7.3.1 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor: SE00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Elektronik.
"Bersama ini kami perkenankan kami menyampaikan informasi bahwa perseroan akan menyelenggarakan Public Expose Insidentil secara elektronik melalui Zoom Meeting," tulisnya dalam surat keterbukaan informasi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Pelaksanaan paparan publik insidentil dilakukan pada esok hari, Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 16.30-18.00 WIB. Direksi yang akan hadir yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bersama Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Prasetio.
Adapun untuk dapat mengikuti kegiatan Public Expose Insidentil tersebut para pihak dapat melakukan pendaftaran melalui tautan berikut https://bit.ly/PaparanPublikGA dengan mengacu pada tuntunan pendaftaran sebagaimana terlampir paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan Public Expose Insidentil.