TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terhadap Rolls Royce yang dilayangkan pada pertengahan September 2018 lalu telah berakhir damai. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia, Senin lalu, 16 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, maskapai pelat merah ini disebutkan telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. Hal tersebut sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
Berdasarkan perjanjian damai, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator. Selain itu, perusahaan berkode saham GIAA ini akan mencabut gugatan perkara yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan yang dimaksud terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Dalam petitum gugatan, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar.
Tuntutan pembayaran ganti rugi itu atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)'.
Adapun gugatan itu telah disidangkan pada 19 Desember 2018 dan dilanjutkan pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020. Kontrak kerja Garuda dan Rolls Royce itu melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo (pendiri PT Mukti Rekso Abadi/MRA) dalam kasus suap.