TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FDPPB) dan Serikat Pekerja PLN meliputi SP PLN, SP PJB dan PPIP menolak pembentukan holding serta rencana Initial Public Offering atau IPO anak usaha perusahaan pelat merah itu.
Sikap penolakan ini disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Ari Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali.
"Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap Anak-Anak Perusahaannya," kata Abrar dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 16 Agustus 2021.
Menurut Ari, rencana IPO ini sebagai privatisasi terhadap aset strategis negara. Sehingga, aksi ini akan berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dan juga UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77. Serta berpotensi akan melambungkan harga BBM, gas dan tarif listrik.
Berikut pernyataan lengkap sikap serikat pekerja Pertamina dan PLN yang dikutip Tempo pada Senin, 16 Agustus 2021.
1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.