TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa Bali tetap diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.
"Perpanjangan dua minggu ini tetap berlaku sampai 23 Agustus 2021 dengan PPKM kabupaten luar Jawa Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Senin, 16 Agustus 2021.
Dia mengatakan ada 45 kabupaten/kota masuk PPKM level 4, level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan level 2 ada 39 kabupaten/kota.
Dia menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali. Saat ini kasus konfirmasi di Jawa Bali berkontribusi 31 persen dari total kasus nasional. Namun kasus aktifnya terakhir 50,8 persen, kasus kesembuhannya adalah 81,51 persen, kematian 2,8 persen.
"Selama 9 hingga 16 Agustus ini untuk luar Jawa Bali turun sebesar minus 9,50 persen," ujarnya.
Adapun dia mengingatkan PPKM luar Jawa pada PPKM level 3, kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor berorentasi 100 persen buka dengan protokol kesehatan ketat dan bila ditemukan ada klaster, ditutup lima hari.
Restoran maksimum 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan ketat. Mal dan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20.00 maksimal 50 persen wajib pakai masker. Sedangkan tempat ibadah maksimum 50 persen atau 50 orang prokes ketat di PPKM level 3.
Untuk di daerah PPKM level 4, industri ekspor dan penunjangnya buka 100 persen dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster Covid-19 ditutup lima hari. Tempat ibadah 25 persen atau maksimum 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Luhut Ungkap Angka Kematian di Satu Kota Melonjak Berlipat-lipat, Ternyata ...