TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut salah satu alasan perpanjangan PPKM adalah karena kasus konfirmasi per 15 Agustus 2021 sudah turun hingga 76 persen.
"Minggu lalu saya umumkan baru 59 persen" kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Selain kasus konfirmasi yang turun, Luhut mencatat kasus aktif Covid-19 turun 53 persen dari titik puncak.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-16 Agustus 2021.
Terakhir, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan tersebut, kata Luhut, kondisi Jawa Bali kian membaik.
Selain itu, Luhut menyebut angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan. "Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," kata dia.
Tak hanya PPKM Level 4, perpanjangan hingga 23 Agustus ini juga dilakukan pada PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali. Luhut menyebut ada tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk level 3.
Sehingga, total ada 61 kabupaten yang masuk PPKM level 3 dan 2. Tapi, Luhut belum merinci daerah tersebut.
Luhut juga belum merinci berada banyak daerah yang masih bertahan di PPKM Level 4 dan kembali diperpanjang. Luhut hanya menyebut aturan rinci akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus