TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merespons perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi ihwal ketentuan tarif harga tes polymerase chain reaction atau PCR. Jokowi meminta harga tes untuk Covid-19 berkisar Rp 450-550 ribu.
Wakil Ketua Kadin Bidang Penerbangan Denon Prawiratmadja mengklaim pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan produsen alat PCR dari India. Denon belum mendetailkan nama perusahaan atau produsen tersebut.
“Harapannya harga PCR sesuai permintaan Presiden,” kata Denon kepada Tempo, Ahad, 15 Agustus 2021.
Saat ini penjajakan itu memasuki tahap komunikasi. Bila mencapai kesepakatan, pengadaan alat tes PCR akan didistribusikan ke berbagai bandara. Denon berharap ke depan, harga layanan tes Covid-19 di bandara turun.
Dengan begitu, upaya ini bisa membangkitkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan udara. Sebelumnya, Kadin melihat harga tes swab PCR di Indonesia tergolong mahal karena dipatok lebih dari Rp 700 ribu.
Kadin menampung keluhan dari masyarakat bahwa harga tes Covid-19 itu acap melampaui harga tiket perjalanan. Padahal PCR merupakan salah satu syarat bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, termasuk pesawat.
Jokowi telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 450-550 ribu. "Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450-550 ribu," kata Jokowi.
Dengan penurunan harga ini, Jokowi berharap bisa memperbanyak testing. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.
BACA: Jokowi Minta Tarif Tes PCR 450-550 Ribu, Berapa Kisaran Harga Saat Ini?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA