TEMPO.CO, Jakarta - Rapat umum pemegang saham atau RUPS PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pemotongan gaji direksi dan komisaris perusahaan maskapai pelat merah itu sebesar 50 persen. Pemotongan berlaku mulai Agustus 2021.
“Dulu juga dipotong, tapi bentuknya penundaan (saving). Kalau sekarang dipotong. Besaran persentasenya sama, 50 persen,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi pada Ahad, 15 Agustus 2021.
Irfan mengatakan pemotongan dilakukan sebagai bentuk efisiensi perusahaan. Per Mei 2021, perusahaan tercatat memiliki utang sebesar Rp 70 triliun. Di tengah menurunnya kinerja akibat melorotnya pendapatan karena pandemi Covid-19, Garuda melakukan berbagai penghematan untuk mengurangi beban operasional.
Adapun pemotongan gaji juga berlaku untuk karyawan di semua level. Pemotongan berkisar 30-50 persen. Irfan menyebut pemotongan gaji ini berlaku tanpa batas waktu.
“Sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya.