TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin mengkritik adanya perbedaan syarat penumpang pesawat rute intra-Jakarta dan Bali yang telah memperoleh vaksin dosis pertama dan kedua. Penumpang pesawat dengan vaksin dosis pertama diwajibkan mengantongi hasil tes RT PCR, sedangkan penumpang vaksin dosis kedua bisa menunjukkan tes Antigen.
“Untuk dokumen PCR dan Antigen yang dibedakan berdasarkan dosis vaksin saya kira terlalu rumit, diskriminatif, dan pastinya akan tidak efektif terlaksana,” ujar Ziva saat dihubungi pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Ziva menilai, penumpang akan menemui banyak kendala di lapangan karena ketentuan syarat dokumen bagi pelaku perjalanan terlalu banyak. Ketimbang mengubah-ubah syarat penumpang berdasarkan dosis vaksinnya, dia menyarankan pemerintah membuat kebijakan yang lebih konsisten yang mengatur pelaku perjalanan domestik maupun internasional.
Kendati begitu, Ziva melihat syarat kartu vaksin bagi penumpang transportasi penting untuk menekan penyebaran Covid-19. “Tetapi dengan catatan harus ada pengawasan yang ketat,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan peraturan anyar tentang perjalanan pesawat di rute domestik dan internasional pada masa PPKM level 10-16 Agustus 2021. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 11 Agustus.
Senada dengan Ziva, pengamat penerbangan, Alvin Lie, juga menyoroti kebijakan pemerintah dalam membatasi pergerakan penumpang untuk moda transportasi udara itu. Alvin melihat cara pemerintah membedakan syarat bagi penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis pertama dan kedua merupakan tindakan diskriminasi.
“Saya kira peraturan perlu konsisten. Di moda transportasi lain, semua penumpang bisa cukup (menunjukkan) hasil tes Antigen," ucapnya. Alvin Lie menyebutkan, khusus untuk penumpang pesawat harus mematuhi syarat PCR, sedangkan yang sudah vaksin kedua bisa Antigen. "Ini kesannya diskriminatif."
Baca: Erick Thohir Minta PLN Setop Permainan Proyek-proyek Tak Penting, Apa Maksudnya?