Dina lantas mengecek notifikasi di aplikasi Tokopedia-nya. Ia melihat bahwa kurir sudah menyelesaikan transaksi, namun barang diterima atas nama orang lain. Dina mencoba menghubungi Gojek untuk melacak alamat kurir. Dia mendatangi alamat kurir Gojek tersebut, namun ternyata pemiliknya bukan orang yang mengantarkan pesanan Dina.
Pemilik akun itu meminjamkannya kepada orang lain berinisial AS. Singkat cerita Dina langsung mendatangi keluarga AS. Namun, lewat keluarganya, AS mengelak melarikan barang Dina dan mengancam menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dina pun pulang dan berkomunikasi dengan pihak Tokopedia. Ia mengajukan klaim atas kesepakatan dengan penjual. Namun proses tersebut tidak berjalan mulus.
Untuk invoice pertama senilai Rp 10 juta yg dibayar lewat aplikasi kredit, klaim dapat diproses dan dikembalikan utuh. Namun untuk invoice kedua yang dibayar melalui bank, uang yang keluar senilai Rp 3,99 juta hanya kembali Rp 1.99 juta.
Alasannya Tokopedia tidak merekomendasikan pelanggan menggunakan mekanisme transaksi split payment. "Tokopedia bilang kami tidak memperkenankan toko untuk melakukan split payment. Memang banyak toko-toko yang suka nakal untuk melakukan split payment. Jadi kedepannya diharapkan kakak tidak melakukan pembayaran secara split payment," kata Dina.
Tokopedia belum memberikan tanggapan atas kasus yang menimpa Dina sejak Tempo menghubungi tim komunikasinya pada Ahad, 8 Agustus. Tim Tokopedia hanya menyatakan akan menindaklanjuti aduan dari Dina dan berkoordinasi untuk melihat permasalahan itu.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Fakta Pelanggan Tokopedia Ditipu, Alasan Bambro Masuk Kadin