TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Ia mengatakan perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp 744,75 triliun.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah kembali mengambil kebijakan pengetatan restriksi sejak 3 Juli 2021 dengan memberlakukan PPKM Level 4. Kebijakan pengetatan restriksi, kata Gebrio, merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan.
Namun demikian, dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi.
Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Febrio mengatakan sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.