TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan pemerintah membuka mal di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang selama PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021 belum meringankan beban pengusaha. Musababnya pengelola mal dibatasi menerima pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.
“Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia (karena pandemi) yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun, khususnya lebih dari lima pekan terakhir ini, yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level,” ujar Alphonzus dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Pemerintah sebelumnya melakukan uji coba pembukaan mal di empat kota dengan syarat tertentu. Syarat itu meliputi pengunjung yang masuk ke mal harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Selain itu, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
Kebijakan berlaku untuk sementara selama PPKM Level 4 yang telah kembali diperpanjang mulai 10 Agutus hingga 16 Agustus 2021. PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali akan dievaluasi secara berkala sepekan sekali.
Alphonzus berharap kebijakan perpanjangan PPKM efektif sehingga mal dan pusat perbelanjaan di wilayah lain di luar Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung dapat beroperasi. “Sehinga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” ujarnya.
Meski kapasitas pengunjung mal dibatasi, Alphonzus menyatakan pelaku usaha menyambut baik. Dia memastikan seluruh pengelola mal dan pusat belanja di kota-kota yang memperoleh relaksasi sudah menyiapkan pembukaan operasional.
“Sedang melakukan persiapan akhir untuk memastikan agar supaya pemeriksaan wajib vaksinasi dapat berjalan sebaik mungkin dan selancar mungkin. Semua orang yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan pemeriksaannya dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
Baca Juga: Beragam Perubahan Aturan Operasional Mal, Mulai PPKM Mikro hingga PPKM Level 4