TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang selama dua minggu yaitu 10 Agustus sampai 23 Agustus.
"Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun. Maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayah luas, maka akan diperpanjang selama dua minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus 2021.
Terdapat 45 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4, 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian 4, dan Kemudian level 2 ada 39 kabupaten/kota.
Airlangga menuturkan terdapat perubahan pembatasan di PPKM level 3 di luar Jawa Bali, yaitu kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan apabila ditemukan klaster, akan ditutup lima hari.
Kemudian restoran, makan di tempat maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Di pusat perbelanjaan 50 persen wajib pakai masker, di tempat ibadah 50 persen kapasitas 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan khusus pada kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 di luar Jawa Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya. Mereka bisa beroperasi secara penuh. Apabila ditemukan klaster Covid-19 ditutup lima hari. Tempat ibadah 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat.
Baca juga: PPKM di Luar Jawa Bali akan Berlanjut hingga 23 Agustus, Begini Batasannya