TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik usai pemerintah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, bank sentral akan tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021 dan 19 Oktober 2021. Selain itu, BI juga akan tetap beroperasi pada 24 Desember 2021, yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama.
“Sementara itu, BI tidak beroperasi karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021,” ucap Erwin dalam siaran pers, Senin, 9 Agustus 2021.
Pemerintah sebelumnya telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut. Dasar perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 712/2021, No. 1/2021 dan No. 3/2021 tanggal 18 Juni 2021.
Surat itu mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan, keputusan pemerintah menggeser hari libur nasional tersebut adalah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin seperti dikutip dari pernyataannya di laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaa
BISNIS
Baca: Pelanggan Tokopedia Merasa Tertipu Pakai GoSend usai Beli iPad, Ini Sikap Gojek