TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada malam hari ini mengumumkan keputusan pemerintah terbaru soal status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Ia menyebutkan, PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan di beberapa daerah dengan pertimbangan beberapa indikator dalam seminggu terakhir.
"Atas arahan Presiden Joko Widodo, PPKM Level 4 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Luhut menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, evaluasi PPKM Level 4 Jawa Bali dilakukan sekali seminggu. Sementara, evaluasi PPKM Level 4 luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu. Evaluasi kedua kawasan ini, kata Luhut, tidak bisa disamakan karena perbedaan infrastruktur.
Pemerintah sebelumnya beberapa kali memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Mulai dari PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Lalu, pemerintah mengubah namanya menjadi PPKM Level 4 dan berlaku 21 Juli-2 Agustus 2021.
Saat itu, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 di 28 provinsi. Sebanyak 98 kabupaten/kota ada di 7 provinsi di Jawa Bali. Lalu, 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa Bali.
Terakhir, Jokowi kembali memperpanjang PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021. "Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi saat itu.
Adapun kali ini, PPKM Level 4 dilakukan di 96 kabupaten/kota di 7 provinsi di Jawa Bali. Sementara di 21 provinsi luar Jawa Bali masih sama, yaitu 45 kabupaten/kota.
Baca: Ratusan Juta Dana Nasabah BTPN Jenius Raib, Ini 3 Cara Agar Tak Menimpa Anda