TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha berharap pemerintah dalam keputusannya bisa memperlonggar PPKM Level 4 yang memasuki hari terakhir penerapan pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap mal dapat kembali beroperasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro. Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Ahad, 8 Agustus 2021.
Apalagi, menurut dia, dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level itu masih akan tetap dirasakan oleh pusat belanja setelah kebijakan diperlonggar. Dari pengalaman belakangan ini, tingkat kunjungan di mal memerlukan waktu berbulan-bulan untuk kembali pulih.
Alphonzus mencontohkan, selama pandemi ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan hanya 10 sampai 20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari 3 bulan. "Sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengusulkan agar pusat perbelanjaan dan ritel modern dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen saat PPKM level 4 dan 3. Berdasarkan regulasi, pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan jam buka maksimal pukul 17.00 waktu setempat saat PPKM level 3.