Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Donasi Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Apa Beda Bilyet Giro dan Cek?

Reporter

image-gnews
Foto Bilyet Giro Bank Mandiri dengan nama anak mendiang Akidi Tio, Haryanty. Istimewa
Foto Bilyet Giro Bank Mandiri dengan nama anak mendiang Akidi Tio, Haryanty. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Donasi Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun membuat geger. Terlebih tersebar ke publik bilyet giro Bank Mandiri atas nama Heriyanty, anak pengusaha yang menyumbangkan uang triliunan itu ke Kapolda Sumatera Selatan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio itu hampir bisa dipastikan bodong alias fiktif. Tak ditemukan dana sebesar itu di lingkaran keluarga Akidi Tio.

Bilyet giro tentu bukan cek, karena tidak bisa sebagai alat pencairan dana secara langsung. Bilyet giro dan cek merupakan dua alat pembayaran nontunai dalam dunia perbankan, namun sudahkah Anda paham perbedaan di antara keduanya?

Bilyet giro

Berdasar penjelasan Bank Indonesia yang dilansir dari www.bi.go.id, bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Dalam penggunaannya, bilyet giro memiliki sejumlah prinsip umum, meliputi: sebagai sarana perintah pemindahanbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam bahasa Indonesia.

bilyet giro harus memiliki syarat formal, di antaranya:

  1. Nama “bilyet giro” dan nomor bilyet giro.
  2. Nama Bank Tertarik.
  3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
  4. Nama dan nomor rekening Penerima.
  5. Nama Bank Penerima.
  6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
  7. Tanggal Penarikan.
  8. Tanggal Efektif

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

    9. Nama jelas Penarik.

Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan bilyet giro apabila telah dilakukan per​sonalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

    10. Tanda tangan Penarik.

Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

Lebih lanjut, pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris. Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan bilyet giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan bilyet giro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana dengan cek?

Masih berdasar Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan cek, berlaku prinsip umum, di antaranya: sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan, dapat dipindahtangankan, dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Sementara itu, unsur atau syarat formal cek meliputi:

  1. Nama “cek” harus termuat dalam warkat, perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik), penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik, tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (Penarik).
  2. cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal cek tidak berlaku sebagai cek.
  3. Jika cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.

Jika pada cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

    4. Namun dalam prakteknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.

Setelah memahami pengertian dan prinsip dari cek dan bilyet giro, Anda sudah pasti bisa menemukan perbedaan di antara kedua alat bayar nontunai ini.

Bagaimana cerita selengkapnya? Baca di Majalah Tempo edisi 7 Agustus 2021, "Zonk Dua Triliun".

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Heboh Sumbangan 2T Anak Akidi Tio Pahami Dulu Aturan Pengguanan Bilyet Giro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

7 jam lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Perhatikan Bunga dan 3 Jenis Pembayarannya

Ini syarat untuk gadai emas di Pegadaian. Ketahui bunga dan cara 3 jenis pembayarannya.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

11 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

14 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

21 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

36 hari lalu

Pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS untuk pembelian jamu tradisional di Pasar Kemiri, Jakarta, 15 November 2023. Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi QRIS di DKI Jakarta tumbuh sebesar 89,64 persen (YoY) yaitu mencapai Rp18,33 triliun. TEMPO/Fajar Januarta
BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran menggunakan QRIS naik signifikan pada Januari 2024.


Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

45 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

Bawaslu menengarai politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui dompet digital dan uang elektronik.


Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

51 hari lalu

Hotman Paris Hutapea (tengah) mendampingi Raffi Ahmad (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Dia membantah tuduhan soal keterlibatan Raffi Ahmad dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang, Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Selebritis Raffi Ahmad disebut NCW terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Apa itu TPPU dan tugas Komite TPPU?


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

55 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.