TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha meminta pemerintah mempertimbangkan kelonggaran kebijakan seiring dengan berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Senin, 9 Agustus 2021.
Pemerintah belum memutuskan apakah akan memperpanjang atau menurunkan status level 4 di sejumlah daerah yang tercatat menghadapi kasus Covid-19 yang cenderung masih tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap pusat perbelanjaan dapat kembali mendapat izin operasi, setidaknya sesuai dengan kriteria kebijakan selama pemberlakuan PPKM mikro.
Ketika PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pusat perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Alphonzus, Minggu, 8 Agustus 2021.
Dia mengatakan dampak akibat penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level tidak akan langsung berakhir pada saat pembatasan diakhiri.