TEMPO.CO, Jakarta - Bank BTPN memastikan akan hadir dalam pemeriksaan kepolisian selanjutnya setelah tidak hadir dalam panggilan pada 5 Agustus 2021.
Perseroan sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus raibnya duit Rp 241,85 juta milik nasabah BTPN Jenius bernama Wirawan A Chandra.
Baca Juga:
"Untuk itu kami pastikan akan datang untuk pemanggilan berikutnya," ujar Daya and Corporate Communications Head BTPN, Andri Darusman, kepada Tempo, Ahad, 8 Agustus 2021.
Andri mengakui perseroan tidak hadir secara fisik pada panggilan tanggal 5 Agustus 2021. Namun, perseroan menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai apa yang sedang menjadi bahan penyidikan.
Andri berujar BTPN telah menerima surat untuk menjadi saksi pada 28 Juli 2021. Ia mengatakan pemanggilan tersebut merupakan prosedur standar dari proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian atas pemeriksaan laporan dari Wirawan A Candra.
"Bank BTPN akan senantiasa menghormati proses hukum dan mendukung proses investigasi yang saat ini sudah ditangani oleh pihak berwajib," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Utara berencana memanggil ulang sejumlah petinggi BTPN yang sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis 5 Agustus 2021 kemarin.