Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengajukan Izin PBG sebagai Ganti IMB di Layanan simbg.pu.go.id

Reporter

image-gnews
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kemen PUPR telah meluncurkan layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG berbasis web sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Melalui layanan daring ini, masyarakat dapat memperoleh dengan mudah izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan atau SLF.

Melansir dari postingan akun Instagram Kemen PUPR, @kemenpupr yang diunggah pada Minggu, 1 Agustus 2021, SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup izin Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Dilansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, dan mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Omul pada 2018.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran layanan berbasis web SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menggantikan layanan SIMBG versi lama secara bertahap.

Sebagaimana dilansir Tempo dari portal simbg.pu.go.id, pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dan SLF setelah pelaksanaan peluncuran SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.

Sementara untuk pengajuan permohonan IMB melalui SIMBG versi lama telah ditutup per 1 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB. Itu artinya SIMBG versi lama tidak akan menerima permohonan IMB pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Lalu apa saja ketentuan mengurus PBG, SLF, SBKBG, dan RTB ataupun mendatakan bangunan di layanan SIMBG? Masih melansir dari laman SIMBG http://simbg.pu.go.id ada beberapa ketentuan dalam mengajukan permohonan PBG sebagai pengganti IMB melalui layanan SIMBG secara daring.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG. Dalam menu “Pemohon” di laman tersebut dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, pemohon bertanggung jawab untuk:

1. Pemohon melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

2. Bila diperlukan, pemohon menghadiri konsultasi perencanaan atau pembongkaran Bangunan Gedung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bila ada tagihan, pemohon membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan.

4. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

5. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung.

6. Bila diperlukan, pemohon mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran.

Pemohon dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG, yaitu:

1. Data Pemohon atau Pemilik.

2. Data Bangunan Gedung, dan

3. Dokumen rencana teknis.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Layanan Baru Sistem Informasi Bangunan SIMBG Tak Lagi Menerima Permohonan IMB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

5 jam lalu

Seorang petugas pemadam kebakaran bekerja setelah kebakaran terjadi di Bursa Efek Lama, Boersen, di Kopenhagen, Denmark 16 April 2024. Ritzau Scanpix/Emil Helms via REUTERS
Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

6 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

8 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran di Gedung YLBHI, Isnur Sebut Tak Ada Korban Jiwa Akibat Peristiwa Ini

Kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kebakaran pada Ahad malam. Kebakaran terjadi di lantai dua lantas menjalar ke lantai tiga.


Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

24 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi
Mengenal Skala MMI, Satuan Kekuatan Gempa Selain Skala Richter

Skala MMI (Modified Mercalli Intensity) dikenal sebagai satuan yang digunakan saat bencana gempa bumi untuk mengukur kekuatannya.


Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

42 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Tips Membangun Rumah di Daerah Tropis agar Tahan Lama

Berikut yang perlu menjadi perhatian apabila ingin membangun rumah di daerah tropis agar awet dan kokoh menurut arsitek.


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

57 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

3 Februari 2024

Israel menghancurkan kantor lembaga pemerintah Belgia Enabel di Gaza. (Foto: melalui Halaman @Jjeanvanwetter TW)
Belgia Panggil Dubes Israel setelah Gedungnya Dibom di Gaza

Pengeboman gedung tersebut terjadi setelah Norwegia, Spanyol, Irlandia, dan Belgia menolak tekanan untuk menghentikan dulungan kepada UNRWA


Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

2 Februari 2024

Dua orang pekerja terjebak disebuah gondala dari sebuah gedung yang berada Jl.Pemuda Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur. Instafram
Tali Gondola Putus, Dua Pekerja Tersangkut di Gedung UNJ Rawamangun

Petugas Pemadam Kebakaran mengevakuasi dua pekerja yang tersangkut saat sedang membersihkan Gedung Universitas Negeri Jakarta (UNJ)


Pos Ronda di Kramat Jati Roboh Diduga Akibat Longsor, Emak-emak Tertimpa Bangunan

31 Januari 2024

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
Pos Ronda di Kramat Jati Roboh Diduga Akibat Longsor, Emak-emak Tertimpa Bangunan

Emak-emak tertimpa bangunan pos ronda yang roboh diduga akibat longsor.


Gempa Magnitudo 5,4 di Tojo Una-Una Sulawesi Tengah, Ada 25 Lindu Susulan

19 Januari 2024

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 5,4 di Tojo Una-Una Sulawesi Tengah, Ada 25 Lindu Susulan

BMKG menyampaikan gempa bumi dengan magnitudo 5,4 yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, 19 Januari 2024.