Di antaranya, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum tertib yang mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan. Selain itu, terdapat pula
selisih nilai USD dan line item aset.
Perbedaan terjadi antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkterian Keuangan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas," kata BPK.
Setelah menyampaikan temuan ini, Kementerian ESDM wajib memberikan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK mengingatkan bahwa pejabat ESDM juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan ini.
BACA: BPK NIlai Pengadaan Masker N95 Boros, Riza: Sudah Sesuai Ketentuan
FAJAR PEBRIANTO