TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan pengangkatan eks narapidana kasus koropsi, Izedrik Emir Moeis, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda tidak menyalahi aturan.
Pengangkatan itu, menurut Andre, telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
“Sebagai mitra pemerintah, kami melihat pengangkatannya tidak melanggar. Kalau soal etika, kan dia sudah menjalani hukuman dan memperoleh sanksi atas perbuatannya,” ujar Andre saat dihubungi pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Namun, menurut Andre, DPR akan menampung seumpama ada kritik dari masyarakat dan lembaga non-profit atas pengangkatan eks koruptor sebagai pejabat perseroan. Ia mengatakan semua pihak boleh memberikan masukan kepada Kementerian BUMN jika pengangkatan itu dianggap mencederai etika.
DPR sebagai pelaksana fungsi pengawas, kata Andre, akan menegur Kementerian BUMN dari masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Masukan ini, kata dia, akan menjadi vitamin bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengangkatan komisaris maupun direksi perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.