Karena itu, Margo mengatakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 pasti memengaruhi ekonomi Tanah Air. Kendati demikian, ia belum bisa memprediksi besar pengaruhnya.
"Nanti lihat pertumbuhan kuartal III 2021. Polanya, kalau semuanya semakin baik, harusnya kuartal itu membaik. Kalau semua polanya baik. Tapi kembali lagi ke mobilitas dan aktivitas masyarakat. Kalau itu terbatas, maka polanya bisa jadi berbeda," kata Margo.
Sebelumnya, BPS mencatat Produk Domestik Bruto Indonesia atas dasar harga berlaku pada pada kuartal II 2021 mencapai Rp 4.175,8 triliun. Adapun PDB atas dasar harga konstan adalah sebesar Rp 2.772,8 triliun.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia bila dibandingkan dengan kuartal I 2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 3,31 persen. Pada kuartal I, PDB ADHK Indonesia Rp 2.684 triliun dan PDB ADHB-nya Rp 3.970,5 triliun.
Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2021 mencapai 7,07 persen. Pasalnya, pada kuartal II 2020, PDB ADHK tercatat Rp 2.589,8 triliun dan PDB ADHB Rp 3.687,8 triliun.
Baca: Eks Koruptor jadi Komisaris Anak Perusahaan, Pupuk Indonesia: Sudah Ikuti Aturan