TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mencatat aduan publik terhadap sengkarut masalah investasi pertambangan selama 2018 hingga 2020 meningkat 100 persen. Tren kenaikan aduan terjadi setelah Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan surat bernomor 20004/30/DJB/2000 pada 26 Agustus 2020.
“Aturan itu berkaitan dengan penegasan penyampaian permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman,” ujar anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam diskusi virtual, Kamis, 5 Agustus 2021.
Berdasarkan catatan Ombudsman, aduan yang berkaitan dengan pertambangan pada 2018 sebanyak 179. Pada 2019, sebetulnya jumlah aduan menurun menjadi 126. Namun pada 2020 melonjak mencapai 269 aduan.
Kondisi tersebut berkebalikan dengan tren aduan untuk masalah di bidang investasi dan kemaritiman lainnya. Tren aduan untuk perizinan investasi misalnya, pada 2020 turun menjadi 204 aduan dari tahun tahun sebelumnya sebanyak 231 aduan.
Sedangkan aduan untuk bidang perhubungan dan infrastruktur turun dalam tiga tahun berturut-turut. Pada 2018, total aduan sektor ini mencapai 285. Kemudian pada 2019 turun menjadi 215 aduan dan pada 2020 turun kembali menjadi 155 aduan.
Adapun dilihat dari data instansi terlapornya, pemerintah daerah merupakan instansi negara yang paling sering dilaporkan, yaitu mencapai 58 persen. Posisi selanjutnya ditempati badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebesar 25 persen, Kementerian ESDM sebanyak 5 persen, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 3 persen.
Sedangkan aduan untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 2 persen. Hery berharap kementerian dan lembaga bersinergi menyusun regulasi dari pusat sampai daerah untuk memudahkan akses pelayanan publik.
“Ombudsman juga berharap adanya koordinasi dan kerja sama dengan kementerian serta lembaga dan penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat,” kata Hery.
Baca Juga: Top Nasional: Polisi Diminta Tak Mencari Pasal Kasus Akidi Tio, Upaya Ombudsman